Rabu, 14 September 2011

Pengertian Narkoba

PENGERTIAN NARKOBA
Bahan zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif jika masuk kedalam tubuh manusia tidak melalui aturan kesehatan berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat dan bila disalahgunakan bertentangan ketentuan hukum.


Sejarah Narkoba

Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah Asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat "BAYER" memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. saat ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.

Pengertian penyalahgunaan narkoba
Penggunaan salah satu beberapa jenis narkoba yang dilakukan tanpa aturan kesehatan maupun secara berkala atau teratur sehingga menimbulkan gangguan kesehatan jasmani jiwa dan fungsi sosialnya.

Pengertian Ketergantungan

Keadan dimana tubuh memerlukan jumlah narkoba yang makin bertambah banyak sehingga jika pemakaiannya yang dikurangi atau dihentikan menimbulkan gej ala-gej ala putus zat sehingga berusaha untuk memperoleh narkoba agar dapat ketenangan pikiran juga sakit dibadan menjadi tidak dirasa.



sumber : http://www.polreskotacimahi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=525&Itemid=129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar